Konsultasi

Konsultasi

Jasa Custom Clearance – Solusi Impor Resmi Bersama Kotak Kilat

Apakah bisnis Anda sering menghadapi kendala saat memasukkan barang ke Indonesia? Regulasi yang ketat dan prosedur yang rumit seringkali menyebabkan barang tertahan di pelabuhan Jakarta atau Surabaya, yang berujung pada kerugian waktu dan biaya.

Kotak Kilat hadir sebagai mitra strategis Anda. Kami menyediakan layanan Jasa Custom Clearance profesional untuk memastikan kargo Anda melewati proses kepabeanan dengan lancar. Sebagai penyedia jasa yang didukung lisensi PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan), kami melayani pengurusan dokumen impor di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Apa Itu Jasa Custom Clearance?

Jasa Custom Clearance adalah proses administrasi untuk mengurus dokumen, pemenuhan kewajiban pajak, dan pelepasan barang Impor agar dapat keluar dari kawasan pabean secara legal. Di Indonesia, proses ini mewajibkan interaksi yang presisi dengan sistem Bea Cukai.

Layanan kami mencakup tahapan kritis berikut:

  • Validasi HS Code: Penentuan klasifikasi barang yang akurat.
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Pembuatan dan submit data ke sistem.
  • Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI): Perhitungan bea masuk dan pajak resmi.
  • Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB): Penerbitan dokumen rilis kargo.

Proses Kerja & Keunggulan Layanan Kotak Kilat

Kami menggunakan pendekatan sistematis untuk memastikan Jasa Custom Clearance yang kami tawarkan memberikan hasil terbaik bagi klien.

Diagnosa & Klasifikasi Barang (Pre-Clearance)

Sebelum kargo dikirim, tim Kotak Kilat melakukan verifikasi dokumen Invoice dan Packing List. Kami memastikan klasifikasi barang sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) untuk mencegah risiko denda administrasi.

Persiapan Dokumen & Perizinan Lartas

Banyak komoditas terkena aturan Larangan dan Pembatasan. Kami membantu memverifikasi izin dari kementerian terkait (seperti Kemendag atau BPOM) sebelum proses submit dokumen. Pastikan NIB perusahaan Anda memiliki akses kepabeanan yang aktif.

Eksekusi & Monitoring Real-Time

Kami menggunakan sistem EDI yang terhubung langsung dengan portal Indonesia National Single Window (INSW). Tim lapangan kami siap merespons status jalur:

  • Jalur Hijau: Dokumen valid, barang biasanya langsung rilis. Namun, importir perlu waspada karena kini berlaku kebijakan Cek Fisik Acak sebagai bentuk pengawasan ekstra.
  • Jalur Merah: Pendampingan pemeriksaan fisik oleh petugas pabean.

Jaminan Layanan & Sertifikasi

Keamanan legalitas adalah prioritas dalam bisnis Logistik. Kotak Kilat berkomitmen memberikan standar tinggi dengan:

  • Tim Bersertifikat Ahli Kepabeanan dari BPPK.
  • [Jaminan Kerahasiaan Data Supplier.
  • Garansi Asistensi jika terjadi Notul (Nota Pembetulan).
Testimoni Layanan Kotak Kilat-02
Chat Kepuasan Pelanggan Kotak Kilat-01
Testimoni Layanan Kotak Kilat-01
Chat Kepuasan Pelanggan Kotak Kilat-02
Testimoni Layanan Kotak Kilat-03
Chat Kepuasan Pelanggan Kotak Kilat-03

FAQ Seputar Jasa Custom Clearance

Berapa lama proses clearance di Indonesia?

Estimasi standar Jasa Custom Clearance untuk Jalur Hijau adalah 1-3 hari kerja setelah dokumen lengkap. Jika terkena Jalur Merah, estimasi proses standar bisa memakan waktu 5-7 hari kerja tergantung antrian pemeriksaan fisik di pelabuhan.

Apa perbedaan jasa custom clearance dan freight forwarding?

Freight forwarding fokus pada pengangkutan fisik barang (logistik pengiriman), sedangkan Jasa Custom Clearance fokus pada legalitas administrasi dan perpajakan pabean. Kotak Kilat menyediakan solusi terintegrasi untuk kedua kebutuhan tersebut.

Bisakah Kotak Kilat menangani barang Lartas (Pembatasan)?

Ya, kami berpengalaman menangani barang dengan izin khusus seperti besi baja, tekstil, dan alat kesehatan, selama importir memiliki kuota atau perizinan Persetujuan Impor (PI) yang sesuai dari kementerian terkait.

Dokumen apa yang wajib disiapkan untuk impor?

Dokumen wajib meliputi Bill of Lading (B/L), Commercial Invoice, Packing List, Polis Asuransi, dan NIB dengan akses kepabeanan aktif.

Apakah biaya jasa sudah termasuk pajak impor?

Tidak. Biaya Jasa Custom Clearance kami hanya mencakup jasa penanganan (handling fee). Biaya Bea Masuk dan Pajak (PDRI) dibayarkan terpisah langsung ke kas negara menggunakan kode billing resmi yang transparan.